Statemen Sekjen SPMA Dibantah Kabag Hukum Pemkab Aceh Singkil

Sekjen SPMA

topmetro.news – Adanya statement yang mengatasnamakan Sekjen SPMA (Sekolah Pemimpin Muda Aceh) Wilayah Singkil, Zulkarnain, di salah satu media yang mengatakan, kabag hukum berpotensi memberhentikan bupati, mendapat reaksi keras dari Kabag Hukum Pemkab Aceh Singkil Asmaruddin SH, Rabu (22/1/2020).

Asmaruddin menjelaskan kepada reporter topmetro.news, bahwa ucapan Julkanain adalah pernyataan yang keliru dan dapat membodohi masyarakat Aceh Singkil. “Sebagai pemuda seharusnya ia lebih banyak bertanya dan membaca, agar jangan keliru dalam menafsirkan undang-undang. Bila tidak, akan bisa menyesatkan masyarakat,” jelas Asmarudin.

“Biar saya jelaskan. Bahwa surat penegasan bupati dalam Surat Edaran No. 180/2019 tentang perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

“Disebutkan, di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh dan Undang undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh sudah dijelaskan dalam Pasal 117 Ayat 2 mengatakan ketentuan lebih lanjut: Mengenai kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintah kampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota,” jelas Asmarudin.

Asmarudin menambahkan, sebagai tindak lanjut penegasan dari Pasal 117 Ayat 2 tersebut dibentuklah Qanun No. 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampong. Diatur di dalam Pasal 112 Huruf a, b, dan c, bahwa perangkat kampung diangkat dari warga kampung memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pendidikan paling rendah sekolah SMA.
  • Berusia min 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
  • Terdaftar sebagai penduduk kampung dan bertempat tinggal dikampung paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Qanun dan Undang-Undang

Terkait dengan apa yang disebutkan Sekjen SPMA dalam statemennya, bahwa kabag hukum berpotensi memberhentikan Bupati Aceh Singkil, adalah sangat keliru dan tidak mendasar.

“Apa yang disebutkan olehnya tidak ada kaitannya dengan surat bupati tersebut No. 180/2019. Perihal pengangkatan perangkat kampung di Kabupaten Aceh Singkil adalah mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 7 Tahun 2015 dari turunan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tentang Pemerintah Aceh,” imbuhnya.

Satu hal lagi agar dipahami, kata dia, bahwa yang diuji dalam materi MK itu belaku di luar Aceh. Karena yang diuji materi adalah Undang-Undang Desa. Bukan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Sebagai pemuda penerus bangsa, sekali lagi banyak banyaklah membaca dan jangan cepat menyalahkan,” tuturnya.

Di dalam cuitannya, Julkarnain mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 Huruf g dan Pasal 50 Ayat (1) Huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Alasannya, lanjut dia, kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945.

Disitu juga Julkarnain meminta kabag hukum agar belajar dulu tentang aturan hukum.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment